"Interpelasi akan menjadi preseden baik akan kinerja DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat banyak," katanya Senin (30/12).
Dia mengatakan, interpelasi akan memberikan tekanan-tekanan kepada kementerian terkait berpihak kepada para pekerja "outsourching" BUMN sesuai dengan jargon Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II yaitu "pro poor", "pro job", dan "pro growth".
Menurutnya, interpelasi akan mengembalikan kepercayaan dan menghilangkan keputusasaan masyarakat kepada DPR yang kerap menjadi korban penzaliman dari sistem yang ada.
"Sekali lagi, interpelasi akan menegakkan basis kewibawaan DPR dalam konteks pengawasan kepada pemerintah. Interpelasi adalah langkah menuju hak angket dan hak menyatakan pendapat," ujarnya.
Menurut dia, masalah tenaga kerja outsourching BUMN sampai saat ini belum ada titik terang. Hal itu menurut dia dikarenakan banyak BUMN yang mengabaikan rekomendasi Panja Outsourching BUMN Komisi IX DPR RI.
"Karena itu Panja Outsourching menegaskan siap menginisiasi interpelasi terkait sikap pemerintah yang mengabaikan Rekomendasi Panja," katanya.
Dia menjelaskan Undang-Undang No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pada Pasal 173 menyebutkan DPR mempunyai hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Menurut dia dalam konteks pemerintah yang tidak menjalankan rekomendasi Panja Outsourching, maka DPR sudah seharusnya mengajukan hak interpelasi.
(Antaranews)