Daerah

Meski Melanggar 12 Caleg Ini Belum Diberikan Sanksi Oleh Bawaslu Riau

Gagasanriau.com ,Pekanbaru-Dari 23 Calon Legislatif (Caleg) hari ini Selasa (4/2/2013) sebanyak 12 orang diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pemilu.

Berdasarkan temuan Bawaslu Riau, para caleg ini diindikasikan telah melakukan pelanggaran jadwal kampanye dengan memasang iklan di media massa, pemasangan baliho maupun spanduk sesuai jadwal yang ditetapkan.

Eddy Syarifuddin Ketua Bawaslu Riau Selasa (4/2/2014),mengatakan bahwa pada tahapan pertama ini baru dilakukan pemeriksaan 12 orang dahulu dari 23 caleg yang terpantau telah melakukan pelanggaran.

"Kita telah menjadwalkan 21 hari untuk kampanye, mulai 16 Maret 2014 sampai 5 April 2014. Tetapi jadwal ini tidak dipatuhi. Sejumlah caleg melakukan kampanye dengan cara memasang iklan di media massa cetak"ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, para caleg ini banyak yang memberikan keterangan tidak paham bahkan tidak tahu, dengan mengatakan bahwa tidak mengakui memasang iklan caleg di media massa. Tetapi Edy Syarifuddin menekankan bahwa hasil keterangan para caleg ini akan kembali dibahas oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Namun sanksi untuk para caleg ini tak diberikan sanksi apapun oleh Bawaslu Riau, caleg hanya disuruh menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan pemasangan iklan di media cetak di luar jadwal kampanye.

Dan jika tetap melakukan pelanggaran kali kedua Gakumdu akan memberikan sanksi pidana Pemilu dan diproses secara hukum.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar