Daerah

Masopian : RAPP Perlakukan Warga Seperti Anjing

gagasanriau.com-Tepat pukul 22.00 Wib GR.com , Fopersma(Forum Pers Mahasiswa) , Walhi, dan Scale Up tiba didesa kenagarian Gunung Sahilan Kabupaten kampar Provinsi Riau. Kenagarian Gunung sahilan secara administratif terdapat dua desa, desa Gunung Sahilan dan desa Sahilan Darussalam. Didesa tersebut beroperasi Perusahaan Hutan Tanaman Industri RAPP yang mengelola lahan konsesi seluas 30 ribu hektar, lahan tersebut merupakan paket dari SK Menhut tahun 2009 no 327 juga lahan tersebut merupakan tanah adat kenagarian Gunung Sahilan.
GR.com beserta tim diterima langsung oleh kepala desa Gunung Sahilan bernama Masopian dikantornya yang pada saat itu memang sedang menunggu kehadiran kami. Ketika di persilahkan memasuki kantor kepala desa didalam sebuah ruangan yg cukup luas berjejer sepeda motor dari berbagai macam merk pabrik dengan kondisi ringsek tersusun rapi. Menurut keterangan Masopian sepeda motor tersebut milik warga yang di rusak oleh security perusahaan RAPP serta karyawannya. Ada 43 sepeda motor yang terdata semuanya kondisinya rusak parah seperti pecah ban dan juga penyok-penyok"sebenarnya ada 75 motor yang dirusak namun sebagian diambil warga karena kerusakan yang diderita ringan'Masopian menjelaskan detil.
"Siang tadi pihak RAPP telah melakukan kekerasan terhadap warga , kita diperlakukan seperti anjing"Masopian membuka pembicaraan diruang kerjanya.Konflik ini berakar dari persoalan lahan konsesi yang dikelola oleh RAPP seluas 30 ribu hektar, warga menuntut kepada pihak perusahaan HTI itu untuk mengembalikan sebagian tanah adat milik warga seluas 2000 hektar untuk dibagikan kepada 1000 KK warga kenagarian Gunung Sahilan yang akan dimanfaatkan oleh warga sebagai lahan pertanian guna menghidupi kebutuhan ekonomi mereka karena tidak adanya lagi kesempatan kerja bagi kebanyakan warga.
Keterangan warga Gunung Sahilan lainnya Arbain Imtis 38 tahun bahwa 2 minggu sebelumnya 29/02/2012 warga menuntut agar PT. RAPP segera merealisasikan tuntutan mereka dengan cara menanami tanaman karet dilahan adat tersebut. Lahan yang sudah ditanami seluas 200 hektar dan sebanyak 2000 pohon dan sebelumnya itu adalah lahan yang sudah selesai dipanen oleh PT RAPP yang akan ditanami lagi Akasia. Karena tuntutan warga semakin menguat akhirnya PT RAPP membuka diri untuk mengadakan perundingan diadakan didesa Gunung Sahilan. Pada perundingan tersebut PT RAPP diwakili oleh humasnya Harianang sedangkan dari unsur pemerintahan dihadiri seluruh unsur desanya juga hadir juga dalam pertemuan tersebut pihak kepolisian, Danramil serta ninik mamak kenagarian Gunung Sahilan. Dalam pertemuan tersebut Humas RAPP Harianang tidak bisa memutuskan tuntutan yang di inginkan wargakarena harus dirapatkan di tingkatan manajemen perusahaan. Namun perundingan dalam tersebut kedua belah pihak bersepakat untuk tidak melakukan aktifitas apa-apa dilahan yang sudah ditanami oleh warga dengan pohon karet.
Namun sebelum pertemuan kedua yang dijadwalkan hari ini 7/3/2012 akan dilaksanakan namun pada hari senin 5/3/2012 warga Gunung Sahilan Sairofi 48 tahun melihat langsung pihak PT RAPP melakukan aktifitas dilahan tersebut dengan cara mencabuti tanaman warga dan diganti dengan tanaman akasia tanpa sepengatahuan warga dilakukan oleh karyawan RAPP dan dikawal pengamanan security.
Berdasarkan laporan Sairofi warga merasa di khianati oleh PT RAPP karena melanggar kesepakatan minggu terdahulu 29/02/2012. Akhirnya warga berbondong-bondong mendatangi terdiri dari perempuan pemuda ,pemuka masyarakat ke lahan yang dilanggar oleh PT RAPP. Dilahan tersebut terjadilah perundingan membicarakan tentang pelanggaran kesepakatan oleh pihak RAPP hadir juga disitu unsur pemuka masyarakat, pihak kepolisian serta Koramil karena tidak ingin terjadi masalah yang mengarah pada kekerasan akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berunding setelah berunding tidak menemukan jalan keluar.
Karyawan RAPP yang mengoperasionalkan alat berat Skydder memprovokasi warga dengan cara merobohkan pondok warga dilahan tanaman yang dipermasalahkan ,karena tidak senang dengan tindakan pekerja RAPP warga meminta agar tindakan yang dilakukan pekerja tersebut dihentikan tetapi pekerja tersebut malah mengejar warga dengan Skydder tersebut. "Saat kejadian tersebut komandan securitynya berteriak memberi komando serbu!!"ujar Joni warga Gunung Sahilan lainnya"mereka kejar-kejar kami pake Skydder securitynya mengancungkan sangkur bahkan ada warga kakinya luka kena lempar sangkur security namanya ibu Nurhaliza sudah dijahit kakinya di puskesmas sore tadi"tambah Joni. Keberingasan security RAPP membuat warga ketakutan dan berhamburan walaupun ditempat kejadian ada pihak kepolisian dan Koramil namun tidak diindahkan oleh security dan karyawan PT RAPP. Pengakuan warga lainnya Ade Saputra 28 tahun "mereka kejar kami dengan Skydder didepannya lalu dibelakangnya security dan pekerja perusahaan mereka lempari kami dengan batu''ungkap Ade. Dengan melihat sendiri bagaimana perusahaan sudah menyediakan batu didalam mobil colt diesel dan mobil bak jeep"selain batu didalam mobil itu juga ada tombak yang biasa digunakan untuk berburu babi''Ade menegaskan Pada malam Selasa pasca kejadian sorenya warga melakukan pertemuan disebuah los pasar tradisonal berdampingan langsung dengan kantor kepala desa Gunung Sahilan. Pada pertemuan tersebut para warga akan menuntut pertanggungjawaban pihak perusahaan PT RAPP untuk menuntaskan tuntutan mereka serta mengganti kerugian materi kerusakan yang disebabkan oleh security dan karyawan PT RAPP dan pihak perusahaan berjanji akan bertanggungjawab terhadap kerugian materil yang dialami warga. Rencananya PT RAPP akan melakukan perundingan pada hari ini 7/3/2012 di kota pekanbaru namun saat berita ini diterbitkan belum ada informasi dari warga tentang jadi apa tidaknya pertemuan pada hari ini. Walaupun ada ganti rugi Proses Hukum tetap berjalan Sementara itu di tempat berbeda Zulkarnain Noerdin anggota komisi A DPRD Provinsi Riau ketika diminta tanggapan menyatakan prihatin dengan kejadian tersebut. " walaupun ada proses perdamaian dan ganti rugi oleh pihak pelaku pengrusakan proses hukum harus dijalankan, jika tidak hal ini bisa terulang lagi"ungkap Zulkarnain Sama dengan pernyataan Zulkarnain Noerdin, Suryadi ketua LBH Pekanbaru menegaskan bahwa "tidak ada dinegara hukum ini yang kebal hukum apalagi ini merugikan banyak orang dengan cara kekerasan sudah masuk ranah pidana pasal 170, dan 160 KUHPidana"Suryadi menjelaskan. "Persoalan ini bukan yang pertama kali terjadi tapi sudah berkali-kali terjadi dan selalu berakar pada konflik agraria antara petani/warga dengan perusahaan namun pemerintahah tidak mau belajar dengan pengalaman yang sudah-sudah''Suryadi menambahkan "Pemerintahah tidak serius dalam menyelesaikan konflik agraria, muaranya adalah surat atau peraturan pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat seperti SK Menhut no 327 tahun 2009 yang kontra produktif dengan amanat konstitusi UUD 45 pasal 33"tegas Suryadi mengakhiri wawancaranya. *adit*


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar