Daerah

Rumah Dinas Pimpinan DPRD Harus Ditempati

Gagasanriau.com Pekanbaru-Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menyatakan bahwa setiap pimpinan setelah dilantik menjadi pimpinan definitif harus menempati rumah dinas yang telah disediakan dan tidak seperti periode sebelumnya yang menempati hanya ketuanya saja. "Kalau yang sebelumnya mungkin saja belum layak ditempati karena fasilitas kurang. Kalau sekarang saya sarankan ditempati karena kalau disediakan tentu harus diterima," kata Ketua Sementara DPRD Riau Suparman di Pekanbaru, Rabu (1/9/2014) dikutip dari antarariau. Dijelaskannya, anggota lainnya selain empat pimpinan itu belum disediakan rumah dinas sehingga diberikan tunjangan rumah sebesar Rp17 juta satu bulan. Hal itu berdasarkan standar sewa rumah di Jalan Protokol Pekanbaru seperti Jalan Sudirman dan Jalan Gajah Mada. Lebih lanjut dikatakannya, tunjangan diberikan dengan klausul disesuaikan dengan keuangan daerah sehingga jika pemerintah provinsi dengan keuangannya dianggap mampu itu tidak masalah. "Jadi satu tahun sekitar Rp200 juta. Kalau Riau saya rasa mampu karena anggota dewan ini setara dengan pejabat eselon II atau kepala dinas," katanya. Sementara itu, Ketua dan Wakil ketua DPRD yang mendapatkan rumah dinasnya tidak mendapatkan tunjangan tersebut. Pada periode lalu, tiga wakil ketua DPRD Riau terakhir tidak menempati rumah dinas. Ditanyakan apakah tiga wakil sebelumnya tersebut tidak menempati rumah dinas untuk mendapatkan tunjangan rumah, dia menilai alasannya mungkin seperti yang disebutkan tadi yakni masih kurangnya fasilitas. Rumah dinas DPRD Riau sendiri, untuk ketua berlokasi di Jalan Sisingamaharaja, sedangkan tiga wakilnya lokasi rumahnya di Jalan Sumatera. Suparman yang juga merupakan orang yang diusulkan menjadi Ketua Definitif DPRD Riau menyatakan jika telah dilantik akan menempati rumah dinas itu. "Sekarang rumah itu sedang direnovasi karena pergantian periode," katanya. Brury MP


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar