Daerah

Mobil Milik Negara Yang Dikuasai Oleh Mantan Anggota DPRD Dan PWI Riau Akan Ditarik

Gagasanriau.com Pekanbaru-Pelaksana Tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi akan menarik aset mobil yang hingga kini masih dikuasai oleh bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi periode 2009-2014, dan mobil bantuan untuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) setempat yang masih dikuasai, hal ini karena dinilai tidak sesuai dengan aturan.

"Mobil di anggota (DPRD) yang lama kita sedang minta untuk ditarik," ujar Pelaksana Tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman kepada Antara di Pekanbaru, Rabu (5/11/2014) dikutip dari antara.

Berdasarkan data Sekretariat DPRD Riau, mobil dinas untuk 55 anggota DPRD Riau periode 2009-2014 hingga kini belum juga dikembalikan ke pemerintah.

Bahkan, satu unit mobil masih dikuasai oleh anggota DPRD dari Partai Golkar Abu Bakar Sidiq, padahal yang bersangkutan kini menjalani hukuman di penjara sebagai terpidana dalam kasus suap PON XVIII Riau.

Arsyadjuliandi Rachman berjanji akan menertibkan aset negara yang tidak sesuai peruntukannya. Karena itu, ia juga akan melakukan penarikan terhadap mobil bergarda ganda jenis Ford Ranger yang digunakan untuk operasional PWI Riau.

Sebelumnya, Gubernur Riau Annas Maamun sebelum tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena kasus suap, telah memberikan belasan mobil berplat merah jenis tersebut kepada PWI dan tim suksesnya.

Bantuan mobil aset daerah yang tak sesuai peruntukannya itu juga menjadi sorotan dari Kementerian Dalam Negeri agar segera ditertibkan. Namun, hingga kini baru Gulat Medali Emas Manurung yang mengembalikan mobil tersebut ke Pemprov Riau, setelah orang dekat Annas Maamun itu ikut tertangkap tanggan dan ditahan bersama gubernur dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Zaini Ismail, menambahkan bahwa penarikan mobil yang masih dikuasai oleh bekas legislator akan dikoordinir oleh Sekretariat DPRD Riau. "Kalau perlu bisa meminta bantuan tenaga dari Satpol PP," ujarnya.

Selain melakukan penertiban aset daerah, Pemprov Riau juga membatalkan proyek pengadaan mobil dinas senilai Rp70 miliar untuk unsur pimpinan dan anggota DPRD Riau, serta untuk pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemprov Riau.

Alasan pembatalan disebabkan proyek pengadaan mobil tersebut menjadi sorotan publik karena dinilai sebagai pemborosan uang rakyat, dan menyalahi aturan. Selain itu, pemerintah daerah mulai sekarang akan melakukan penghematan terhadap anggaran belanja tidak langsung dan mengalokasikan lebih besar untuk pembangunan, seperti yang diamanatkan oleh Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Diaz Bagus Amandha sumber antara


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar