Daerah

Herliyan Saleh Diperiksa Direskrimsus Polda Riau Dugaan Korupsi Bansos

Gagasanriau.com Pekanbaru - Herliyan Saleh Bupati Kabupaten Bengkalis diperiksa Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) di Pemerintah Kabupaten. "Benar, yang bersangkutan kita periksa hari ini (Kamis). yang bersangkutan datang sekitar pukul 10.00 WIB,"kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo . Selain itu, Yohanes juga memastikan bahwa diperiksanya orang nomor satu dari Partai PAN tersebut diperiksa sebagai saksi untuk dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis yang dianggarkan melalui APBD Bengkalis tahun 2012 lalu sebesar Rp272 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp29 miliar. Pemanggilan Herliyan ini merupakan pemanggilan yang kedua setelah sebelumnya yang bersangkutan di panggil pada 22 April 2015 lalu. Hingga berita ini diturunkan, Herliyan yang tampak menggunakan baju kemeja panjang berwarna biru tersebut masih terus menjalani pemeriksaan. H Sebelumnya Direskrimsus Polda Riau menetapkan enam tersangka terkait dugaan korupsi dana Bansos. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan keenam tersangka tersebut terdiri dari tiga anggota DPRD Bengkalis, yakni Ry, MT, HT dan Pu. "Selanjutnya terdapat mantan ketua DPRD Bengkalis berinisial JA, dan AA yang merupakan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Bengkalis," katanya. Guntur mengatakan keenam tersangka tersebut diancam dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang Diubah Dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukuman seumur hidup dan paling singkat empat tahun, paling lama 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar,"jelasnya. Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar