Daerah

DKPP Inhil Wacanakan Usulan Perda Denda Buang Sampah Sembarangan

GagasanRiau.Com Tembilahan - Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Drs.H Eddiwan Shasby,MM, melalui Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan Erwanto,S.Sos mewacanakan untuk mengusulkan agar dibuat Peraturan Daerah (Perda) untuk mendenda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Hal ini disampaikannya kepada GagasanRiau.Com, Senin (11/1/2015) dikantornya di Tembilahan Inhil. "Kita wacanakan pengajuan Perda sangsi hukum bagi pembuang sampah sembarangan, biar masyarakat tertib dalam  prilaku sehari-harinya"ungkapnya.

Erwanto juga menyebutkan bahwa akan sosialisasikan ke masyarakat untuk menyosialisasikan tawaran Perda yang akan diajukan pada pembahasan 2016 ini

Sedangkan untuk menindaklanjuti wacana tersebut, pihaknya juga sudah merencanakan membangun Tempat Pembuangan Sampah sementara (TPS) permanen di tiga titik. Diantaranya di wilayah pasar pagi, di Jalan H.Said serta di Jalan Eveda Tembilahan Kota.

"Dan kita sudah layangkan surat ke pihak Camat untuk menetapkan lokasi atau tanah yang ditunjuk untuk pembangunan TPS tersebut"tutupnya.

Reporter Daud.M.Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar