Hukum

Timses IKO Akan Berurusan Dengan Polisi Sebarkan Fitnah Ke Publik

Indra Putra dan Komprensi pasangan calon Pilkada Kuansing yang kalah

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Masdar salah satu Tim Sukses Pasangan Calon Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Indra Putra dan Komprensi (IKO) akan berurusan dengan kepolisian karena telah melakukan fitnah dan pembohongan kepada masyarakat dengan menuduh bahwa ijazah Wakil Bupati terpilih Haji Halim palsu.

Haji Halim ketika dihubungi GagasanRiau.Com membenarkan bahwa dirinya sudah berkonsultasi dengan pengacaranya Asep Rukhiyat SH untuk menyiapkan laporan kepada pihak kepolisian.

"Ya benar sedang kita lakukan kajian hukumnya dengan pengacara kita bapak Asep Rukhiyat SH untuk mempersiapkan laporannya. Hal ini kita lakukan untuk memberikan pelajaran agar kita semua taat hukum dan juga bagian dari memberikan contoh untuk tidak sesuka hati menebar fitnah yang dilarang dalam ajaran Islam dan agama lainnya"ungkap H. Halim Kamis (3/3/2016).

Dijelaskan lebih jauh oleh H. Halim pihaknya melalui pengacara akan melaporkannya ke polisi besok Jumat (4/3/2016) dengan menuntut tuntut balik masalah pencemaran nama baik pelapor ijazah palsu.

Dimana dalam laporannya sebagai penyebar fitnah bernama Masdar telah membohongi ke publik bahwa Haji Halim telah diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftar ke KPU Kuansing.

Masdar menuduh bahwa ijazah yang digunakan oleh Haji Halim palsu karena memiliki kesamaan nomor ijazah milik Abdullah warga Mentuda Kabupaten Lingga.

Dikutip dari riauterkinicom data yang diperlihatkan oleh Wabup Kuansing terpilih Halim, ijazah yang dimiliki oleh Abdullah jelas terlihat berbeda dari Ijazah yang dimiliki oleh Halim.

Berdasarkan Ijazah asli yang ditunjukan oleh Halim memang ada kesamaan nomor yang tertera pada sudut kanan atas dengan nomor 31 PC 00F600040. Namun pada nomor Ijazah pada bagian bawah antara Ijazah Halim dengan Ijazah Abdullah tidak sama. Ijazah Abdullah tertera nomor 0292137, sedangkan Ijazah Halim tertera nomor 0292315.

Perbedaan lainya, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh kelompok belajar yang ada di Kabupaten Lingga, jelas tertera jika atas nama Abdullah tercatat sebagai peserta di kelompok belajar T. Mengkerang. Berdasarkan data itu, Abdullah mendaftar sebagai kelompok belajar di T. Mengkerang pada tahun 2007 lalu. Sedangkan Halim tercatat sebagai peserta kelompok belajar di Seruni pada tahun 2010.

Reporter Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar