Kasus Karhutla di Inhu

Jikalahari Desak Terdakwa Dihukum 10 Tahun dan cabut Izin PT PLM

Koordinator Monitoring Peradilan RCT Riau menjelaskan hasil pantauan selama persidangan
Gagasanriau.com, PEKANBARU - Jelang tuntutan jaksa terhadap tiga petinggi PT Palm Lestari Makmur (perusahaan sawit asal Singapura) atas karhutla tahun 2015 di dalam areal PT PLM seluas 39 ha pada 1 Juni 2016 di PN Rengat, Jikalahari dan Riau Corruption Trial mendesak Jaksa dan Hakim PN Rengat menghukum para terdakwa pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 5 Miliar.
 
Selain itu terdakwa juga diminta membayar denda pidana tambahan sebagai ganti kerugian ekologis sebesar Rp 18 miliar serta meminta Bupati Inhu mencabut izin usaha perkebunan PT PLM.
 
"Hukuman ini sesuaibagi terdakwa atas kesalahannya, juga merupakan wujud keadilan atas korban asap yang melanda Riau tahun 2015," kata Woro SUpartinah, Koordinator Jikalahari, Senin (30/5) saat menggelar media briefing.
 
Ketiga terdakwa itu adalah Joni Priyana (Direktur PT PLM), Niscal Mahendrakumar Chotai (Manajer Finance) dan Edmond John Pereira (Manager Plantation).
 
Hasil monitoring RCT hampir tiga bulan menemukan bahwa para terdakwa terbukti melanggar tiga pasal dalam dakwaan jaksa; yakni karhutla yang menyebabkan kerusakan tanah dan polusi asap, tak ada izin lokasi dan tak menerapkan izin lingkungan serta AMDAL.
 
"Setelah kebakaran baru ketahuan PT PLM tak punya izin pelepasan kawasan hutan," kata Fadli, Koordinator Monitoring Peradilan RCT Riau.
 
Temuan lain, kata fadli, petinggi PLM bernama Amit di Singapura tak dihadirkan jaksa dan tak ada dalam BAP penyidik, serta AAVANTI di Singapura jadi pendana utama kegiatan haram PT PLM.***
 
 
 
Editor: Saut BB
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar