Kesehatan

Banyak Praktik Ilegal, DIB Pinta Pemerintah Revisi UU Tentang Tenaga Medis

James Allan Rarung Ketua Umum DPP Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Dokter Indonesia Bersatu (DIB) meminta pemerintah untuk melakukan revisi kembali Undang-Undang tentang tenaga medis. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir praktek-praktek tenaga kesehatan ilegal tidak memenuhi standar tenaga kesehatan

Hal ini disampaikan melalui rilis resmi DIB kepada GagasanRiau.Com Minggu (10/7/2016) dalam bentuk surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan juga DPR RI Menteri Kesehatan, pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Pengurus Dokter Gigi Indonesia.

Dijelaskan oleh James Allan Rarung Ketua Umum DPP Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu, pihaknya melihat semakin maraknya praktek-praktek di masyarakat yang melakukan tindakan dan pekerjaan seolah-olah sebagai Tenaga Medis. Padahal kata James lagi, menurut peraturan perundang-undangan tenaga medis yang dimaksud merujuk kepada Dokter dan Dokter Gigi.

"Maka melalui surat ini saya sebagai Ketua Umum Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu, mengusulkan untuk membuat aturan yang lebih khusus dan atau lebih tegas yang mengatur kewenangan tenaga kesehatan yang medis dan non-medis" ujar James.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar