Kesehatan

Banyak Praktik Ilegal, DIB Pinta Pemerintah Revisi UU Tentang Tenaga Medis

James Allan Rarung Ketua Umum DPP Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu
Selain itu juga diungkapkan oleh James lagi, peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini yaitu UU no. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, ternyata sudah tergerus dan beberapa aturan di dalamnya mulai tidak relevan dengan munculnya juga aturan-aturan lain yang menyebabkan tumpang tindih dan menyebabkan "gesekan-gesekan" yang tidak diharapkan antar tenaga kesehatan.

"Oleh karena itu saya mengusulkan dibuat undang-undang yang baru dan atau merevisi UU no. 29 tahun 2004 ini. Adapun dalam UU yang baru atau UU revisi, sangat diharapkan adanya penegasan antara Tenaga Medis dan yang bukan. Termasuk di dalamnya memuat aturan dan sangsi hukum bagi mereka-mereka yang melakukan tindakan-tindakan medis, padahal bukan merupakan tenaga medis"tukasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar