Lingkungan

Mustahil Cegah Karhutla di Riau, Jika Izin Perusahaan Tidak Ditinjau Ulang

Partai Demokrat Kabupaten Pelalawan Abdul Anas Badrun
"Apakah sudah dilibatkan masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan bagi hasilnya, dan apakah dalam kegiatan pihak perusahaan benar-benar memiliki peralatan dan personil menangani Karhutla sesuai SOP (Standar Operation Procedure. Red), evaluasi secara kontinue, misalnya setahun sekali" tegas Anas.

"Dan petugas dari pihak Pemda dan yang terkait betul-betul melakukan pengawasan bukan sebaliknya main mata. Jika terbukti pihak perusahaan didapati melanggar dan melakukan Karhutla selain sanksi pidana, cabut seluruh perizinan terkait operasionalnya. Tentu ini dilakukan sungguh-sungguh bukan hanya manis dibibir saja" tegasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar