Jikalahari Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Bawahannya

Kapolda Riau Hentikan 11 Kasus Korupsi Perusahaan Pembakar Hutan Dan Lahan

Woro Supartinah Koordinator Jikalahari
Hasil investigasi Jikalahari sepanjang tahun 2016 menemukan: 11 korporasi dihentikan perkaranya (SP3), 2 perusahan proses sidik dan 2 perusahan p21.
pada september 2015, saat polusi asap karhutla pembakar hutan dan lahan salah satunya dari perusahan menimpa empat juta warga Riau, Polda Riau bergerak cepat dan meringkus 18 perusahaan: 11 perusahaan HTI,7 perusahaan Sawit.

Dalam perkembangannya, baru PT Langgam Into Hibrinto dan PT Palm Lestari Makmur yang naik ke pengadilan. "Itupun yang jadi terdakwa dan tersangka perorangan bukan korporasinya," kata Woro Supartinah.

"Penghentian 11 perkara karhutla korporasi sungguh mengecewakan rakyat Riau. sebab sejak 2013 Polda Riau sukse menangani perkara karhutla PT Adei Plantation and Industry dan PT Nasional Sago Prima, bahkan berhasil membutikan dua perusahaan itu sengaja membiarkan lahannya terbakar," kata Woro Supartinah, kordinator Jikalahari. "penghetian perkara ini tidak memberi keadilan pada 5 warga Riau yang meninggal akibat pulusi karhutla perusahaan dan jutaan warga Riau terpapar polusi asap."

Penghetian perkara 11 perusahaan itu, menurut Woro Supartinah, Kapolda Riau Brigjen Supriyanto telah melanggar intruksi Presiden Jokowi.

Pertama, Intruksi Presiden (Inpres) no 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi Tahun 2015. Dalam Inpres itu disebutkan Polri salah satunya, meningkatkan keterbukaan proses penegakan hukum di Kepolisian Republik Indonesia kepada masyarakat.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar