Jikalahari Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Bawahannya

Kapolda Riau Hentikan 11 Kasus Korupsi Perusahaan Pembakar Hutan Dan Lahan

Woro Supartinah Koordinator Jikalahari
"Polda Riau tidak melaksanakan  aksi keterbukaan proses penegakan hukum kepaka masyarakat riau. Dokumentasi tahapan penanganan perkara kepada masyarakat luas, tidak pernah disampaikan oleh Polda Riau termasuk perkembangan penangan perkara 11 perusahaan terlibat karhutla," kata Woro Supartinah.

kedua, Intruksi 18 januari 2016, saat Presiden Jokowi taja Rapat Kordinasi Nasional pencegahan kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2016 di Istana Negara. Salah satu isinya penegakan hukum. "Jokowi mengintruksikan lakukan langkah tegas pada pembakar hutan perusahaan pembakaran hutan dan lahan," kata Woro Supartinah.

Penghentian perkara 11 perusahaan pembakaran hutan dan lahan oleh kapolda Riau Brigjen Supriyanto jelas mengindasikan lemahnya itikad dalam penegakan hukum kasus Karhutla yang jelas berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.

"Ini sekaligus menunjukkan minimnya dukungan Kapolda dalam melaksanakan Inpres terkait keterbukaan penanganan hukum yang ditegaskan oleh pemerintahan Jokowi" tukas Woro.

"Saatnya Kapolri Tito Karnavian mengevaluasi kinerja Kapolda Riau Brigjen Supriyatno,jika terbukti tidak melaksanakan Intruksi Presiden Kapolri, dan Kapolri semestinya memberi catatan merah kinerja Kapolda Riau" kata Woro Supartinah.

Jikalahari juga mendesak Jenderal Polisi Tito Karnavian sesuai intruksi Preiden Jokowi saat pelantikan pada 13 juli 2016 sebagai Kapolri, melakukan reformasi menyeluruh di tubuh Polri, reformasi dari Hulu ke Hilir sehingga membentuk karakter personil Polri yang berintegritas dan mampu melayani masyarakat dengan baik dan memberantas mafia hukum.

Reporter Ginta Gudia


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar