Lingkungan

Wah, Pengelolaan Taman Nasional Zamrud Menteri LHK Akan Gandeng Perusahaan HTI

Taman Nasional Zamrud yang terletak di hutan gambut seluas 31.480 hektar merupakan taman nasional ketiga di Provinsi Riau. Kementerian LHK pada 4 Mei 2016 mengubah status kawasan Suaka Margasatwa itu menjadi Taman Nasional Zamrud.

Taman Nasional Zamrud merupakan kawasan rawa gambut yang kaya akan keanekaragaman hayati. Di dalamnya terdapat burung Serindit Melayu (loriculusgalgulus) serta 12 jenis burung lain masuk dalam spesies dilindungi dalam daftar IUCN.

Dalam Taman Nasional terdapat Danau Zamrud. Danau tersebut merupakan gabungan dua danau yang terletak di hutan rawa gambut basah di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Danau Zamrud memiliki empat pulau utama, yaitu Pulau Besar, Pulau Tengah, Pulau Bungsu dan Pulau Beruk. Keunikan dari empat pulau di Danau Besar itu yakni pulau-pulau tersebut bisa berpindah atau disebut juga pulau hanyut.

Pulau jenis ini terbentuk dari endapan lumpur dan tumbuh-tumbuhan sehingga pada saat-saat tertentu pulau itu dapat berpindah ketempat-tempat yang berbeda.

Danau Zamrud telah dijadikan sebagai kawasan suaka margasatwa sejak 25 November 1980 oleh pemerintah Indonesia. Selain sebagai kawasan konservasi kawasan ini dikembangkan untuk riset ilmu pengetahuan dan obat-obatan.(ANTARA)

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar