Hukum

Di Bengkalis Kartel Proyek Merajalela Tapi Warga Patungan Bangun Jembatan

Tembuskan :
1. Bpk. Ketua KPK R.I di Jakarta
2. Bpk. Gubernur Riau
3. Bpk. Bupati Bengkalis
4. Bpk Ketua DPRD Bengkalis
5. Bpk KAPOLRES Bengkalis
6. Bpk KAJARI Bengkalis
------------------------------------------
Bagi yang belum sempat menyumbang, tidak ada kata terlambat. Silakan datang ke POSKO. Terima kasih. Wassalam hormat saya Koordinator Gerakan KOIN SERIBU RUPIAH tertanda H. Ahmad Effendi, S.E, M. Sc"
Aksi ini sungguh ironi dengan isu santer yang belakangan mengeruak soal kartel proyek. Dimana, kuat dugaan ada 'orang kuat' yang mengatur sejumlah proyek di kabupaten terkaya di Riau ini. Modus yang dilakukan mirip pemalakan ini disebut sebagai kartel oleh Lembaga Indonesian Monitoring Development (IMD).

Pasalnya, modus yang dilakukan oknum ini tercium sejak pesan singkat alias short message service (sms) beredar dikalangan kontraktor dan penyelenggara proyek di Bengkalis.

‎Berikut ini, modus "pengutipan" fee (upah, red) komitmen dari rekanan yang mau dimenangkan dalam lelang proyek :‎

Baca Juga Ini Modus Mafia Proyek Di Kabupaten Bengkalis, Beredar SMS Dari Adik Bupati Bengkalis

Pertama, setiap rekanan yang ingin menang, menyepakati upah komitmen. Ada yang mencapai 15 hingga 17,5 persen dari harga penawaran rekanan. Kedua, rekanan wajib menyerahkan salinan print out buku rekening yang memiliki saldo.

Ketiga, rekanan wajib menyiapkan 3 (tiga) lembar cek rekening giro dari rekanan baik PT maupun CV, atas nama Direktur Utama masing-masing ataupun dari si penjamin yang akan membayarkan fee tersebut. Dirincikan, nomor seri ketiga lembar cek itu wajib dilaporkan untuk dikonfirmasi ke bank terlebih dahulu. Misalnya, jika disepakati fee sebesar 17,5 persen, maka, fee itu dibayarkan secara bertahap dalam 3 lembar cek tersebut.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar