Lingkungan

PARAH! Ternyata Klaim Sepihak PT GCN Grup Perusahaan APRIL Sesatkan Publik Jebak Pemerintah

Operations Managing Director Tony Wenas
KLHK, kata Bambang, sangat terbuka untuk bekerjasama dengan semua pemangku kepentingan, termasuk pihak swasta. Namun setiap kerjasama harus sesuai dengan semua aspek legalitas dan harus sesuai prosedur.

"Kami menyesalkan keluarnya siaran pers yang dibuat APRIL tanggal 21 Juli, dengan klaim kolaborasi GCN dengan BBKSDA Riau dalam pengelolaan TNZ. Semua itu tidak melalui persetujuan kami,'' tegas Bambang.  

Menteri LHK Siti Nurbaya, lanjut Bambang, telah memerintahkan dilakukan penyelidikan menyeluruh pada internal KLHK yang terlibat dalam masalah ini. Jika ditemukan ada aturan atau prosedur yang dilanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.  

Bambang juga mengingatkan pihak perusahaan, untuk tidak melanggar prosedur saat ingin melakukan kerjasama dengan pemerintah. Bambang meminta dengan tegas agar perusahaan tidak mengklaim kawasan konservasi dan hutan lindung sebagai bagian dari kepentingan bisnis mereka.

Dia mencontohkan, bahwa KLHK juga tidak menyetujui konsep landsekap konservasi APP, yang mengklaim kawasan konservasi dan hutan lindung ke dalam lansekap konservasi dari group APP.

"Itu jelas salah secara legal dan kami telah tolak konsep itu," tegasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar