Lingkungan

PARAH! Ternyata Klaim Sepihak PT GCN Grup Perusahaan APRIL Sesatkan Publik Jebak Pemerintah

Operations Managing Director Tony Wenas
Sementara itu, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Profesor San Afri Awang, turut menegaskan perjanjian kerjasama antara BBKSDA Riau dan APRIL, bertentangan dengan peraturan yang berlaku.  

"Perjanjian kerjasama ini melanggar semua prinsip-prinsip kehutanan yang baik dan tata kelola lingkungan. Perjanjian itu dibuat tanpa melalui prosedur dan tidak berdasarkan peraturan hukum yang berlaku,'' katanya.  

San Afri mengatakan, lansekap konservasi yang diajukan APP telah ditolak oleh KLHK. Saat ini APRIL dinilai sedang melakukan “trik” serupa.  

“Karena kawasan konservasi dan hutan lindung tidak bisa berubah menjadi 'jaminan' untuk klaim bisnis di pasar global. Cara-cara seperti ini tidak fair. Jika kita membiarkan hal ini terjadi, kita pada dasarnya mendukung praktek-praktek yang bertentangan dengan hukum dan peraturan di Indonesia,'' jelasnya.  

Dilanjutkannya, bahwa KLHK saat ini dalam proses penguatan tata kelola kehutanan dan lingkungan yang baik. Karena itu kerjasama dari semua pihak sangat penting, termasuk dari sektor swasta. Namun kerjasama itu tetap harus sesuai dengan norma dan aturan hukum yang berlaku.

Editor Arif Wahyudi
sumber sitinurbaya.com


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar