Kesehatan

Andi Rachman Didemo Tenaga Medis, Bikin Pergub Batasi Kesejahteraan

Menurutnya, keberadaan Pergub nomor 12 tahun 2016 telah melangkah undang-undang yang telah ditetapkan pemerintah sebelumnya. Dalam Pergub tersebut pemerintah memberikan pilihan kepada karyawan fungsional maupun non fungsional dua pilihan.

Pilihan pertama adalah menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) 100 persen namun tidak menerima jasa pelayanan. Selanjutnya pilihan kedua TPP 50 persen dengan jasa pelayanan.

Menurutnya, jika memilih TPP 100 persen, berarti menghilangkan makna profesi yang mana jasa pelayanan merupakan imbalan yang diterima tenaga medis atau hak tenaga kesehatan.

"Itu semua sudah tertuang dalam sejumlah Undang-undang kesehatan, kedokteran, keperawatan, Perpres dan Menteri Kesehatan," jelasnya.

Sementara itu, jika memilih opsi nomor dua maka tenaga medis merasa adanya diskriminasi karena sebagai tenaga medis di Rumah Sakit memiliki risiko pekerjaan yang sangat tinggi karena berhubungan dengan nyawa. "Berbeda dengan PNS lainnya yang mungkin hanya menghadap kertas," jelasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar