Hukum

Bocah Asal Kemuning Inhil Diperkosa Ayah Tiri Saat Tidur

Pelaku perkosaan anak tiri

GagasanRiau.com, Tembilahan - Seorang pelaku tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan berinisial HS (46), warga Dusun Durian Takar, Kelurahan Selensen, Kecamatan  Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), buron usai memperkosa anak tirinya HP (11).

Pria bejat ini telah dilaporkan ke Mapolsek Kemuning pada hari Minggu (31/7), pukul 11.30 wib. Menurut data yang didapatkan dari Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono SIK melalui Paurhumas IPDA Heriman Putra, pelaku saat ini buron.

Kronologis kejadian, pada hari Sabtu (30/7) kemaren, sekira pukul 22.00 Wib pada saat korban sedang tidur di kamar bagian depan rumahnya, tiba - tiba ayah tiri korban masuk ke kamar korban dan naik ke atas tempat tidur.

"Saat korban sedang tidur, ayah tirinya menjalankan aksinya dengan meraba tubuh korban dan membuka celana panjang dan celana dalam korban," ungkap Heriman, Minggu (31/7/2016).

Selanjutnya, aksi pelaku, bukan hanya meraba, ternyata pelaku menindih korban dan memperkosa korban. saat aksinya berlanjut, korban menangis dan pelaku pun langsung keluar dari kamar.

Dan sekira pukul 22.50 Wib Ibu korban terbangun dari tidurnya karena mendengar korban menangis. Ibu korban langsung masuk ke kamar korban dan bertanya kepada korban, lalu korban menceritakan apa saja yang baru dialaminya.

"Mendengar hal tersebut, Ibu korban langsung mendatangi pelaku dan memaki-maki pelaku.  Pelaku kemudian langsung meninggalkan rumah dan belum kembali sampai saat sekarang," tukas Heriman.

Atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek kemuning guna penyidikan lebih lanjut.

Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar