Hukum

Jikalahari: 100 Hari Bertugas di Riau, Kapolda Langgar Instruksi Presiden dan Kapolri

Woro Supartinah

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Jikalahari menilai, 100 hari Brigjen Supriyanto menjabat Kapolda Riau, tidak menunjukkan kinerja progresif penegakan hukum.

Padahal saat dilantik sebagai Kapolda Riau menggantikan Irjen Bambang Doli Hermawan pada 21 Maret 2016 di Jakarta, Kapolri Badrodin Haiti waktu itu menginstruksikan menuntaskan kasus karhutla, illegal logging dan penyelundupan barang illegal yang masuk ke Riau.

"Bahkan instruksi Kapolri yang baru Tito Karnavian menginstruksikan memberantas mafia hukum. Bahkan itu instruksi Presiden Jokowi pada Kapolri Tito Karnavian,” kata Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari di Pekanbaru.

Karena itu Jikalahari mempertanyakan, mengapa hingga 100 hari kinerja Kapolda Supriyanto, belum juga mencabut penghentian perkara 15 korporasi diduga pembakar hutan dan lahan dan Riau tahun 2015.

Selain itu, Jikalahari menganggap SP3 melanggar prinsip-prinsip transparansi Peraturan Kapolri (Perkap) No 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Transparansi bermakna proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara terbuka yang dapat diketahui perkembangan penanganannya oleh masyarakat.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar