Sebabkan Kebakaran Lahan di Riau, PT NSP Dihukum Bayar Rp 1 Triliun
Foto dok kebakaran lahan di Riau
Patra menambahkan, pihaknya juga tidak gentar bila PT NSP mengajukan perlawanan lewat tingkat banding. Dia mengatakan, pihaknya siap meladeni PT NSP hingga ke tingkat kasasi.
"Tapi kalau bisa sebaiknya patuhi saja ini dan kami sangat mengapresiasi tinggi putusan PN Jaksel yang telah memberikan rasa keadilan," ucap Patra.
Kementerian LHK mengajukan gugatan perdata terhadap PT NSP terkait bencana kabut asap tahu lalu. Dalam petitumnya LHK meminta agar PT NSP membayar ganti kerugian, biaya pemulihan lahan, adanya uang paksa, dan sita jaminan. Namun dalam putusannya hakim hanya mengabulkan biaya ganti rugi dan pemulihan lahan.
Dalam sidang Kamis (11/8) PT NSP dihukum membayar sekitar Rp 1,040 triliun. Ketua majelis hukum Effendi Mukhtar menganggap PT NSP terbukti lalai dalam peristiwa kebakaran hutan di Pulau Meranti, Riau, tahun lalu.***
Tulis Komentar