Hukum

Modus Pinjam, Ternyata Speed Boat Milik Warga Seberang Tembilahan Dibawa Kabur

Foto Illustrasi

GagasanRiau.com, Tembilahan - Seorang pria DA (47) warga Desa Emban Sari, Seberang Tembilahan, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bernasib sial. Pasalnya, Speed Boat miliknya tidak kunjung kembali saat dipinjam rekannya bernama Sel (30) warga Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan.

Pristiwa tersebut pada hari Senin (15/8) sekira pukul 16.30 Wib, korban (DA) merupakan supir Boat langsung mendatangi Mapolres KSKP Tembilahan guna melaporkan kejadian itu yang diduga Sel (pelaku) menggelapkan 1 (satu) unit Speed Boat Pancung 40 PK merk "SEMOGA BAHAGIA" Warna Biru, yang dibawanya pada hari Kamis (4/8) lalu.

Menurut penuturan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Paurhumas IPDA Heriman Putra, pada hari Kamis (4/8) pukul 08.00 wib, terlapor datang ke rumah pelapor dengan tujuan ingin meminjam Speed Boat untuk menjemput keluarga Terlapor yang sakit di Desa Belanta Raya, Kecamatan Lahang, Kabupaten Inhil.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar