Hukum

Modus Pinjam, Ternyata Speed Boat Milik Warga Seberang Tembilahan Dibawa Kabur

Foto Illustrasi


"Lalu Pelapor bertanya kepada terlapor, 'Jam berapa akan dikembalikan?', terlapor menjawab "setelah tengah hari akan dikembalikan", ucap Heriman, Selasa (16/8/2016).

Kemudian, karena Pelapor merasa tidak curiga terhadap terlapor, pelapor mempersilahkan Speed Boat 40 PK milik Pelapor tersebut di dipakai dan dibawa oleh Terlapor.

Selanjutnya, setelah 3 ( tiga ) hari pelaku belum juga mengembalikan Speed Boat Milik korban, dan pelapor mencoba untuk menghubungi terlapor namun Nomor Handphone terlapor tidak aktif lagi atau tidak dapat dihubungi lagi.

Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp20.000.000. (Dua Puluh Juta Rupiah) dan melaporkan ke Mapolsek KSKP Tembilahan untuk penyidikan lebih lanjut.

Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar