Hukum

TNI Siap Bantu Kemen LHK Soal PT APSL

Sementara itu, Humas PT APSL Novalina Sirait membantah tuduhan bahwa pihak perusahaan ikut andil dalam penyanderaan staf KLHK. Meski begitu, dia mengatakan, pihak perusahaan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Itu inisiatif dari masyarakat. Ada kesalahpahaman sehingga yang muncul jadi disangka penyanderaan," katanya.

Ia mengatakan, lahan terbakar yang sedang diselidiki juga bukan kebun inti APSL. APSL memperoleh izin usaha perkebunan seluas 3.112 hektare (ha) berdasarkan Surat Kpts.505/disbun/2002/001 yang berlokasi di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar