Hukum

Pengaku Anggota Kopassus Sekuriti PT RAPP Halangi TIM BRG, TNI Belum Dapat Info

Peristiwa penghadangan Tim BRG
Sidak Kepala BRG menemukan bahwa pembukaan kanal dilakukan. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Peraturan tersebut dengan tegas melarang pembuatan kanal yang mengakibatkan gambut menjadi kering. Areal bergambut dengan kedalaman tiga meter atau lebih wajib dilindungi.

Pembukaan lahan gambut yang berfungsi lindung juga dilarang. Penanggung jawab usaha dimana kegiatan perusakan gambut itu terjadi wajib melakukan penanggulangan kerusakan gambut.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kami juga akan memanggil pihak perusahaan pada akhir pekan ini. Pemerintah telah sungguh-sungguh menyelamatkan gambut. Sektor swasta perlu menunjukkan itikad baik. Apalagi jika sudah mempunyai kebijakan pengelolaan hutan berkelanjutan,” demikian ditegaskan Nazir Foead.

Kelompok usaha RAPP telah memiliki "Sustainable Forest Management Policy", di dalamya terdapat komitmen untuk melakukan praktik pengelolaan gambut yang baik, termasuk tidak membangun kanal baru.   

Sejumlah petani dan warga Bagan Melibur yang juga mengikuti kunjungan Kepala BRG menjelaskan kanal-kanal yang dibangun oleh RAPP telah menembus hutan alam yang ada di wilayah desa mereka. M. Kamil, salah seorang warga yang kebun sagunya terbakar menuturkan lahan gambut di Pulau Padang sejak enam tahun terakhir selalu mengalami kebakaran. Mereka menengarai hal ini terkait dengan kanal-kanal yang dibangun oleh RAPP di sekitar desa mereka sehingga mengeringkan gambut.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar