Hukum

Ini Penjelasan Polres Pelalawan Terkait Limbah PT Adei Plantation

Anggota Satreskrim Polres Pelalawan saat minta keterangan pihak BLH
"Kemudian pihak BLH melakukan pengawasan terhadap pengolahannya sebelum dijual kepada pihak PT. Citra Prima Ekashakti" ujarnya.
 
Setelah dilakukan interogasi terhadap pihak BLH Pelalawan yakni dengan Ari Wisnu Broto, S.Hut selaku Kasubdit Pengawasan disebutkan Ramadi bahwa benar pihak BLH telah melakukan pengawasan dan telah melakukan peninjauan terhadap pengolahan CPO asam tinggi sebelum dijual kepada pihak ketiga dan pengolahan tersebut sudah memenuhi ketentuan.

"Dan tidak memerlukan dokumen dalam hal pengangkutan dan pembelian CPO asam tinggi/CPO kwalitas rendah tersebut sebab CPO asam tinggi/CPO kwalitas rendah tersebut adalah termasuk produk dari industri pengolahan buah kelapa sawit" ungkapnya.

Berdasarkan keterangan tersebut, dijelaskan Ramadi lagi, BLH menyatakan bahwa barang diangkut tersebut bukan limbah cair industri pengolahan kelapa sawit melainkan CPO asam tinggi/CPO kwalitas rendah dan merupakan produk dari industri pengolahan kelapa sawit. Serta pihak PT. Citra Prima Ekashakti telah memiliki kontrak pembelian dengan PT. Adei tidak memerlukan dokumen pembelian dan dokumen pengangkutan dari pemerintah. Maka pihak Polres Pelalawan melepaskan truk tangki tersebut Selasa (06/09/2016) lalu

Reporter Rommel Sirait


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar