Politik

KPU Pekanbaru Ngotot Gugurkan Said Usman Abdullah Maju Pilwako, Relawan Buat Petisi

Dalam bunyi surat tersebut, hasil uji kesehatan menyebutkan bahwa calon Wakil Wali Kota Pekanbaru, SUA, ditemukan Disabilitas sehingga dinyatakan memiliki faktor resiko yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Namun Kuasa Hukum IDE-SUA, Dr Razman Arif Nasution SH Ph.d menduga ada pesanan dari lawan politik karena tes kesehatan itu tanpa dilakukan konsultasi bersama pihak RSUD. Menurut Razman, SUA merupakan anggota DPRD Kota Pekanbaru 3 periode yang telah melalui tes kesehatan dengan baik.

Atas hasil kesimpulan dan penafsiran yang diambil sendiri oleh KPU Kota Pekanbaru, KPU mengeluarkan surat nomor 488/KPU-PBR/004.435265/IX/2016/2016 tentang pergantian pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota tertanggal 30 September 2016.

Surat yang dikeluarkan KPU tersebut, langsung dimentahkan oleh Panwaslu Kota Pekanbaru setelah melakukan rapat pleno dan mengambil keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, saksi, kajian dan musyawarah ketua dan anggota pengawas pemilihan kota pekanbaru, sehingga keluarlah surat dari Panwaslu Nomor : 01/LP/RI-11/10/2016 tentang penerusan pelanggaran administrasi pemilihan, yang menyatakan SUA memenuhi syarat sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota Pekanbaru 2017-2022.

Dan kembali, KPU Kota Pekanbaru, mengeluarkan Surat Balasan yang ditujukan untuk Panwaslu Kota Pekanbaru. Dengan tidak mencantumkan nomor surat dan perihal. Dari isi surat balasan itu, KPU pada intinya tetap dengan keputusan awal, bahwa Saudara SUA secara Jasmani Tidak Bebas Disabilitas, sementara 9 orang Calon Walikota dan Wakil Walikota diklasifikasikan Memenuhi Syarat. Sementara SUA tidak memenuhi syarat. KPU tidak akan menarik surat nomor 488/KPU-PBR-004435265/IX/2016 tertanggal 30 September 2016 perihal pergantian bakal calon walikota dan wakil Walikota pekanbaru.

Alasan KPU dinilai tidak mendasar, dan hanya mengacu kepada Surat KPU nomor 507/KPU/IX/2016 perihal pelaksanaan tahapan pencalonan tentang panduan teknis penilaian kemampuan rohani dan jasmani.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar