Dia mengatakan hal ini dilakukan bukanlah untuk menghambat penerimaan bantuan hibah lembaga tertentu. Namun seringkali nanti pada saat pencairan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah terganjal sehingga berdampak menjadi sisa lebih penggunaan anggaran.(ANT)
Editor Arif Wahyudi
Tulis Komentar