Hukum

Oknum Polisi Pungli Diproses Polda Riau

Guntur menguraikan, para oknum tersebut melakukan praktik Pungli dengan beragam modus seperti memintai uang kepada para pengendara mobil truk yang melintas, meloloskan warga yang membuat surat izin mengemudi (SIM) dengan memintai uang.

Modus lainnya adalah melakukan pembiaran aktivitas pembalakan liar di Bengkalis, penyelundupan bawang,  memintai duit pengendara dengan terjaring razia lalu lintas hingga menyiapkan sarana judi sabung ayam.

Ia menegaskan, bahwa saat ini para oknum tersebut masih dalam pemeriksaan. Namun, apabila hasil pemeriksaan menyatakan oknum tersebut memenuhi unsur pidana, maka akan dipidanakan.

"Sesuai perintah Kapolda, apabila vonis pidana lebih dari 3 bulan akan dilakukan pemecatan dengan tidak hormat," ujarnya.

Sementara itu, Guntur turut kepada masyarakat apabila menjadi korban Pungli agar tidak sungkan untuk melapor ke polisi. Menurut dia, kerjasama masyarakat sangat menentukan untuk memberantas Pungli yang saat ini digaungkan oleh Presiden Joko Widodo.

"Laporkan saja ke kami. Kami jamin kerahasiaan pelapor," tegasnya.(ANT)

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar