Politik

28 Oktober 2016, Firdaus dan Ayat Cuti Dari Jabatan Wako, Wawako Pekanbaru

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Jika penetapan Pasangan Calon Wali Kota Pekanbaru dan Wakil Walikota pada tanggal 24 Oktober, maka tiga hari selanjutnya Firdaus-Ayat Cahyadi sudah resmi cuti dari jabatannya. Yang selanjutnya jabatan Walikota akan ditunjuk Penjabat untuk menjalankan pemerintahan kota Pekanbaru.

Sebagaimana dikatakan Firdaus ia menyatakan sudah mengajukan surat cuti masa kampanye karena akan maju pada Pemilihan Wali Kota Pekanbaru 2017. "Masa cuti saya tinggal mengikuti aturan, surat sudah diajukan. Kalau kata Komisi Pemilihan Umum mulai cuti maka saya siap," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus di Pekanbaru, Senin (17/10/2017).

Firdaus menjelaskan pengajuan cuti bagi petahana sesuai undang-undang. Waktunya dimulai tiga hari setelah penetapan pasangan calon walikota dan wakil diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum setempat.

"Untuk Pilwako Pekanbaru tanggal penetapan 24 Oktober, artinya tanggal 28 Oktober saya sudah cuti," terangnya. Dijumpai pada tempat yang berbeda Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi juga membenarkan bahwa dirinya sudah mengikuti jejak pasangannya untuk ajukan surat cuti.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar