Politik

Sengketa Pilkada Bengkalis Berlanjut, KPU Bengkalis dan Provinsi Digugat di PTUN

Menurutnya, dalam UU pilkada ada sebuah karakteristik khusus menjaga keseragaman. Baik dari tahapan hingga proses penetapan calon terpilih.

"Jadwal dalam UU Pilkada sangat ketat, termasuk didalamnya proses sengketa dan badan peradilan yang menangani. Itu sudah ditentukan oleh UU sedemikian rupa. Diluar proses itu semestinya harus ditolak," terangnya.

Senada juga diungkapkan oleh Komisioner KPU Provinsi Riau bidang Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham M Yasir. Dia menyebutkan bahwa selain penetapan calon sudah lewat, pengajuan kembali sengketa pemilihan ke pengadilan TUN tingkat pertama ini dianggap keliru.

Ilham beralasan bahwa hal itu merujuk kepada UU Nomor 8 Tahun 2015 perubahan atas UU No 1 Tahun 2015 tentang pilkada. Dalam pasal 154 ayat 1, keputusan jangka waktu 3 hari sejak keputusan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota ditetapkan.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar