Politik

Sengketa Pilkada Bengkalis Berlanjut, KPU Bengkalis dan Provinsi Digugat di PTUN

"Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara pemilihan ke PTUN dilakukan setelah upaya administratif di Panwas kabupaten/kota telah dilakukan," ungkapnya.

Dalam jawaban kemarin telah jelas disampaikan bahwa objek pengugat mempersoalkan putusan DKPP yang meminta merehabilitasi nama baik 5 anggota KPU Kabupaten Bengkalis.

"Putusan DKPP final dan mengikat, dan merupakan putusan etik yang semestinya tak bisa diuji lagi ke pengadilan TUN," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, dalam sidang mendengarkan gugatan dari Penggugat, Dr Sulaiman Zakaria di PTUN Pekanbaru, Rabu (5/10/16) mantan calon Bupati Bengkalis tahun 2015, Dr Sulaiman Zakaria meminta pengadilan untuk membatalkan SK penetapan pasangan calon Amirul Mukminin-Muhammad sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati Bengkalis tahun 2015.

Sulaiman sebelumnya, pernah menggadukan lima komisioner KPU Kabupaten Bengkalis ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena menurutnya diduga telah melakukan pelanggaran kode etik. Waktu itu, KPU Bengkalis meloloskan calon Bupati dan wakil Bupati Bengkalis dengan meloloskan Amirul Mukminin-Muhammad sebagai pasangan calon.

Menurut Sulaiman, penetapan Amirul Mukminin-Muhammad sebagai pasangan calon tidak sah dan dia menuding cacat hukum, menyusul adanya laporan dugaan ijazah palsu pada saat itu.

Namun, dalam putusan di DKPP, kelima komisioner KPU Kabupaten Bengkalis tak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan proses penetapan Amirul Mukminin-Muhammad dimana semua sudah sesuai ketentuan UU Pilkada Nomor 8/2015 dan Peraturan KPU Nomor 9/2015 tentang Pencalonan.

Tak puas atas putusan DKPP yang merehabilitasi nama baik kelima komisioner KPU Kabupaten Bengkalis, Sulaiman Zakaria kembali menggugat putusan DKPP dan KPU Provinsi Riau dan KPU Bengkalis sebagai Tergugat I dan III melalui gugatan perkara Nomor :153/G/2016/PTUN-JKT di PTUN Jakarta dan gugatan perkara Nomor: 33/G/2016/PTUN-Pbr di PTUN Pekanbaru.(BRC)

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar