Kesehatan

Pemprov Riau Lakukan Pemotongan TPP Sepihak, Ratusan Tenaga Medis RSUD Arifin Ahmad Gelar Demo

"Sebelum aksi ini, upaya komunikasi sudah berkali-kali kita lakukan dengan Pemprov Riau dan dimediasi oleh DPRD. Mereka sudah menjanjikan sebelum lebaran akan dibayarkan. Tapi sampai sekarang tetap tidak ada kepastian," kata Burhanudin.

Burhanudin mengklaim Pemrov Riau sepertinya membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Pasalnya sejak aksi unjuk rasa yang dilakukan pada Juli 2016 silam pemerintah dibawah kepemimpinan Gubenur Riau Arsyadjuliandi Rachman tidak memberikan jawaban terkait tuntutan itu.

Menurut dia, keberadaan Pergub Nomor 12 tahun 2016 bertentangan undang-undang yang telah ditetapkan pemerintah sebelumnya. Dalam Pergub tersebut, pemerintah memberikan pilihan kepada karyawan fungsional maupun nonfungsional dua pilihan.

Pilihan pertama adalah menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) 100 persen, namun tidak menerima jasa pelayanan. Selanjutnya, pilihan kedua berupa TPP 50 persen dengan jasa pelayanan.

Jika memilih TPP 100 persen, lanjutnya, maka pemerintah daerah menghilangkan makna profesi yang mana jasa pelayanan merupakan imbalan yang diterima tenaga medis atau hak tenaga kesehatan.

Sementara itu, ia menjelaskan jika memilih opsi nomor dua, maka tenaga medis merasa adanya diskriminasi karena sebagai tenaga medis di rumah sakit memiliki risiko pekerjaan yang sangat tinggi karena berhubungan dengan nyawa


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar