Nasional

PETANI Desak Pemerintahan Jokowi Hentikan Kriminalisasi Petani di Jabar

"Dengan melakukan tembakan gas air mata, pemadaman listrik rumah tinggal, sweeping dan pendirian tenda aparat untuk menciptakan teror dan tekanan kepada para warga yang mayoritas adalah petani yang merupakan tulang punggung untuk mewujudkan kedaulatan pangan yang menjadi salah satu komitmen dari Presiden Joko Widodo" paparnya.

Dijelaskan Satrio, bahwa proyek pembangunan BIJB, awalnya merupakan salah satu proyek nasional MP3EI era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan kini dikukuhkan menjadi proyek strategis nasional di pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Perpres No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Proyek BIJB berdasarkan dari informasi yang sebenarnya hanya membutuhkan lahan seluas 1.800 Ha, akan tetapi dalam perencanaannya ada pengembangan Karangdjati Aerocity sebagai penopang kegiatan bisnis dari BIJB yang membutuhkan perluasan lahan 3200 Ha yang mayoritas adalah lahan pertanian produktif dan subur.

"Pembangunan proyek BIJB menjadi tanda tanya besar dikarenakan di Jawa Barat sudah terdapat 6 bandara yang fungsinya bisa dioptimalkan standar internasional. Hal tersebut merupakan ironi jebakan peralihan antar rezim pemerintahan khususnya mengenai permasalahan alih fungsi lahan. Karena dalam Undang-undang No.19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan petani" paparnya.

"Sementara itu Pasal 103 menyebutkan bahwa petani yang mengalih fungsikan lahan pertanian menjadi lahan non Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Namun dalam kasus penggusuran di Desa Sukamulya dan banyak kasus lainnya, justru pemerintah yang melakukan alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian" paparnya lagi.

Terakhir dikatakan diakhiri Satrio, organisasi PETANI meminta Presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkan kembali Perpres No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang bersinggungan dengan lahan pertanian produktif dan subur.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar