Hukum

PT Rifan Financindo Berjangka, Diduga Tipu Warga Hingga Rugi Rp600 Juta

Gedung PT Rifan Financindo Berjangka
"Saya sudah dibodohi. Uang saya hilang Rp600 juta. Saat saya ingin mengambil Rp200 juta, marketingnya membujuk-bujuk saya dengan mengatakan jangan buk emas saat ini sedang turun. Ini bisnis sudah tidak benar," kata LS, kepada wartawan, Kamis (24/11/16).

LS dari awal sudah mencurigai bisnis investasi berkedok emas tidak berwujud tersebut merupakan bisnis yang menipu masyarakat. Modus yang dilakukan perusahaan itu cukup rapi. Mereka melakukan rekrutmen pegawai dengan merekrut jenjang pendidikan yang lulus SMP dan SMA.

Dari rekrutmen besar-besaran itu, mereka menawarkan kualifikasi posisi yang menjanjikan bekerja di dalam kantor. Namun, ujung-ujungnya perusahaan ini menerjunkan karyawannya sebagai marketing untuk mencari mangsa yang bisa ditipu. Semakin banyak yang melamar, maka semakin banyak pula relasi pekerja sales yang bisa diajak bergabung.

"Teman saya juga sudah mengalami kerugian Rp800 juta. Saya baru tahu teman saya ditipu saat bertemu secara tidak sengaja, disitu dia menceritakan hal yang sama persis seperti kejadian yang saya alami," cetusnya.

Wartawan berupaya melakukan upaya konfirmasi dengan mendatangi gedung PT Rifan Financindo Berjangka yang berlamat di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Saat meminta upaya konfirmasi, karyawan yang ada di dalam kantor mengatakan pimpinan sedang tidak berada di tempat.

"Pimpinan tidak ada pak. Kalau ada pesan mungkin bisa ditinggalkan, nanti akan kami sampaikan," ucap karyawan PT Rifan Financindo berjangka itu.

Dari informasi yang ditelusuri, nasabah hanya bertahan paling lama 4 bulan  dalam bisnis investasi itu. Modus yang dimainkan yakni nasabah disuruh melakukan tambahan dana (top up) untuk menyelamatkan akunnya.

Biasanya sebelum nasabah menyerahkan dana, nasabah diberi surat perjanjian. Surat itu dijadikan alat untuk perusahaan bila tuntut di pengadilan.

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri SE, saat ditemui di DPRD Kota Pekanbaru, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat berinisial LS yang mengaku ditipu dengan perusahaan berjangka berkedok investasi emas tersebut.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar