Hukum

Pemprov Riau Gelapkan Aset Lahan di Dumai ke PT Sari Dumai Sejati

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Perikanan Provinsi diduga telah menggelapkan aset lahan milik negara ke PT Sari Dumai Sejati.

Hal ini disampaikan oleh aktivis Perkumpulan Rakyat Indonesia Anti Korupsi (Perisai) saat menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang Markas Polda Riau, Kamis (8/12/16).

Aksi mereka ini juga sehubungan dengan Hari Anti Korupsi dimana saat ini sedang berlangsung acara seremonial Hari Anti Korupsi Indonesia (HAKI) dihadiri oleh tamu berbagai daerah.

Para pendemo menuntut pihak kepolisian untuk mengusut tuntas sejumlah kasus korupsi di Provinsi Riau terutama masalah penggelapan aset.

"Penggelapan aset tanah milik Dinas Perikanan Provinsi Riau seluas 50.150 meter kubik di Desa Lubuk Gaung Kota Dumai. Saat ini aset tersebut dikuasai perusahaan swasta, PT Sari Dumai Sejati," kata Sunardi Ketua Perisai .

"Korupsi di Riau tidak terlepas peran oknum oknum pejabat yang tidak mampu mengendalikan diri dengan niat memperkaya diri sendiri, golongan maupun kelompok keompok tertentu," tambah Sunardi.

Ditambahkannya, banyak aset daerah di Riau yang semestinya bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, namun justru digelapkan dan atau dijual oleh oknum oknum yang tidak bertangggung jawab.

Sunardi menduga pengalihan atau penggelapan aset Pemprov Riau tanpa sepengetahuan pihak Dinas Perikanan.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar