Hukum

Ada 1,6 Juta Hektar Hutan Alam Dirubah Status Jadi Perkebunan Sawit

Menurut dia, temuan EoF menunjukkan mayoritas kebun sawit yang dianalisis belum diberikan izin Pelepasan Kawasan untuk perkebunan oleh Kementerian Kehutanan hingga tahun 2015. Mereka tidak termasuk dalam Data Progres Pelepasan Kawasan hutan ke Perkebunan 2015 atau Data Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk Perkebunan, Berdasarkan Buku Basis Data Spasial Kehutanan 2015.

Senada dengan Woro, Riko Kurniawan, Direktur Eksekutif WALHI Riau, anggota koalisi EoF mengatakan, luar biasa melihat bagaimana temuan oleh Pansus Sawit DPRD Riau di mana ratusan perusahaan membabat hutan alam dan mengonversinya menjadi sawit, lalu memiliki izin bodong, tetap beroperasi hingga sekarang, tanpa adanya penegakan hukum.

"Ini tak bisa dibiarkan, kami minta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengusut praktek korup ini, dan membatalkan
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2004, Tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan," katanya.

Koalisi juga mendesak KLHK melakukan penyidikan dan penindakan terhadap perusahaan sawit yang telah mengembangkan kebun sawit pada kawasan hutan sebelum diterbitkannya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 878/Menhut-II/2014, 29 September 2014, Tentang Kawasan Hutan di Propinsi Riau.

Selain itu, mendesak BPN Provinsi Riau untuk melakukan evaluasi terhadap HGU yang telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten di kawasan hutan.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar