Hukum

Ada 1,6 Juta Hektar Hutan Alam Dirubah Status Jadi Perkebunan Sawit

Laporan EoF dengan merujuk pada temuan Koalisi Masyarakat Sipil Riau bersama Pansus Sawit DPRD menemukan nama-nama besar korporasi sawit global yang terlibat dalam dugaan kongkalikong sulap izin tata ruang ini, seperti Wilmar, First Resources, Golden Agri-Resources, Sarimas, Panca Eka dan Bumitama Gunajaya Agro.

"Korporasi sawit dengan operasi global telah memberikan komitmen kelestarian maupun ketelusuran rantai pasok dari sumber yang lestari, namun melihat kenyataan dari laporan ini, perlu klarifikasi dan ketegasan mereka, sehingga para konsumen dan pembeli tidak merasa dibohongi dengan komitmen berulang tersebut," ujar Nursamsu, Koordinator EoF dari WWF-Indonesia.

Dalam UU 18 tahun 2013 Pemberantasan dan Pencegahan Perusakan Hutan Pasal 93 disebutkan Korporasi yang membeli, memasarkan dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).(ANT)

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar