Kesehatan

Kebijakan BPJS Terbaru Menyengsarakan Rakyat

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Kebijakan dan aturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tentang metode pembayaran membuat masyarakat menjadi marah dan mengkritik badan layanan kesehatan tersebut. Dimana BPJS mewajibkan peserta untuk membayar 1 kali pembayaran dalam 1 Kepala Keluarga (KK). Jika satu orang dari KK tidak membayar, maka seluruh peserta yang ada didalam KK tidak lagi bisa menggunakan BPJS.

Tidak sedikit dari masyarakat yang kecolongan. Mulai dari tidak tahu tentang aturan baru itu hingga merasa keberatan. Belakangan beredar viral di media sosial mengenai info kepesertaan BPJS. Dimana sub judul pesan berantai itu tertulis BPJS lebih sadis dari Pajak. Dibawahnya ada beberapa aturan peserta mandiri yang telah ditetapkan.

Seperti pembayaran 1 virtual account, tagihan dan denda BPJS tetap aktif meski kartunya sudah tidak bisa digunakan bahkan denda paling tinggi mencapai Rp 30 juta. Salah seorang warga Jalan Suka Karya, Kecamatan Tampan, Suci mengatakan hal tersebut sudah dirasakannya. Dimana saat ini ia merasa kesulitan menggunakan BPJS.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar