Riau

MANTAP! 33 Perusahaan Kuasai Lahan Ilegal Dilaporkan ke Polda Riau

ILUSTRASI

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Sejumlah 33 perusahaan perkebunan sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI) dilaporkan oleh Koalisi Rakyat Riau (KKR) ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau dengan dugaan tindak pidana penggunaan kawasan hutan dan lahan secara ilegal.

"Kami melaporkan di Mapolda Riau sebagai bentuk komitmen KKR mengawal hasil Panitia Khusus Monitoring dan Evaluasi Perizinan DPRD Riau, " ungkap Koordinator KKR, Fachri Yasin di Pekanbaru, Senin (16/1/2016).

Hasil pansus mengungkap adanya temuan 33 perusahaan itu melakukan penanaman Kelapa Sawit dalam kawasan hutan seluas 103.320 hektare. Selain itu ada juga yang melakukan penanaman kelapa sawit tanpa izin Hak Guna Usaha seluas 203.977 ha sehingga dikatakannya mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,5 triliun.

"Dari laporan ini kami berharap kerugian negara dapat diselamatkan dan mendorong pendapatan daerah dari sektor perkebunan," tambahnya.

Ke-33 perusahaan yang dilaporkan itu adalah PT Hutahean, PT Arya Rama Perkasa, PT Aditya Palma Nusantara, PT Air Jernih, PT Eluan Mahkota, PT Egasuti Nasakti, PT Inti Kamparindo, PT Johan Sentosa, PT Sewangi Sawit Sejahtera, PT Surya Brata Sena, PT PT Peputra Supra Jaya, PT Inecda Plantation, PT Ganda Hera Handana, PT Mekar Sari Alam Lestari, PT Jatim Jaya Perkasa, PT Salim Ivomas Pratama, PT Cibaliung Tunggal Plantation, PT Kencana Amal Tani, PT Karisma Riau Sentosa, PT Seko Indah, PT Panca Agro Lestari, PT Siberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Duta Palma Nusantara, PT Cirenti Subur, PT Wana Jingga Timur, PT Perkebunan Nusantara V, PT Marita Makmur, PT Fortius Agro Wisata, PT Guntung Hasrat Makmur, PT Guntung Idaman Nusa, dan PT Bumi Palma Lestari Persada.(ANT)

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar