Hukum

Suparman Bupati Rohul Non Aktif Dituntut 4,5 Tahun, Johar Firdaus 6 Tahun Kurungan

Suparman dan Johar Firdaus saat di persidangan PN Pekanbaru
Sebabnya, Annas Maamun mengganggap anggaran yang ada sebelum dirinya dilantik sebagai Gubernur Riau, tidak sesuai dengan visi dan misinya.

Pada prosesnya, Johar Firdaus mengusulkan permohonan pinjam pakai kendaraan dinas anggota DPRD Riau yang akan memasuki masa purna bakti, termasuk untuk dirinya karena tidak terpilih lagi pada Pemilu Legislatif 2014.

JPU mengatakan Johar dan Suparman, yang saat itu juga anggota Badan Anggaran (Banggar), terlibat aktif dalam perencanaan untuk meminta imbalan dalam pembahasan APBD tersebut, mulai dari permintaan Rp200 juta untuk tiap anggota dewan, hingga akhirnya Annas Maamun hanya dapat memberikan Rp50 juta untuk 40 orang anggota DPRD. Dari keterangan saksi-saksi dipersidangan juga terungkap bahwa gaya kepemimpinan Annas Maamun yang otoriter selaku gubernur, telah memperbaiki sendiri buku Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang membuat pembahasan APBD berlarut-larut.

Bahkan, Annas Maamun juga menghendaki agar KUA-PPAS yang dibuatnya dapat diterima oleh anggota DPRD untuk disahkan menjadi APBD tanpa ada koreksi.

"Sebagai anggota Banggar dan orang yang memiliki kedekatan kepada Annas Maamun, baik secara politik maupun pribadi, pada tanggal 30 Agustus 2014, terdakwa II (Suparman) melaporkan kepada nnas Maamun melalui telepon yang intinya RAPBD 2015 tidak ada masalah. Padahal saat itu jelas bahwa koreksi buku KUA-PPAS tahun anggaran 2015 belum diterima oleh DPRD Provinsi Riau, dan belum dilakukan pembahasan," kata Tri Anggoro.

Pada kasus tersebut, JPU menyatakan uang suap yang diberikan oleh Annas Maamun berjumlah Rp1,2 miliar, namun baru teralisasi Rp900 juta. Uang tersebut dimasukan ke dalam amplop tertutup sebanyak 40 amplop yang terdiri dari satu amplop berisi Rp50 juta, dua amplop Rp40 juta, enam amplop Rp25 juta dan 31 amplop isinya Rp20 juta. Penyerahan uang melalui saksi Suwarno kepada saksi anggota DPRD Kirjauhari, diparkiran basement DPRD Riau sehari sebelum penandatanganan nota kesepahaman KUA antara Pemprov Riau dan DPRD Riau pada 2 September 2014. Kemudian, Perda APBD 2015 disahkan pada 4 September 2014.

"Padahal KUA dan PPAS tahun anggaran 2015 tidak pernah dibahas oleh tim Banggar DPRD Provinsi Riau," katanya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar