Hukum

Pemilik Speedboat Rahmat Jaya Bantah Muat Barang Ilegal Dari Batam

GagasanRiau.Com Tembilahan - H Yuneindrawan SH MKn pimpinan speedboat bermerek Rahmat Jaya membantah bahwa jasa angkutannya biasa membawa barang ilegal tanpa dokumen dan Cukai berasal dari Batam diduga akan diselundupkan ke penghubung di Pekanbaru, Minggu (29/1/2017) kemarin.

"Mengenai penangkapan tersebut kami tidak tahu, bahkan kami tidak tahu kalau penumpang membawa barang ilegal dimuat di speedbood kami. Padahal, speedbood kami selalu diperiksa oleh petugas,"ungkap pimpinan Speedboad Rahmat Jaya kepada GagasanRiau.com, Selasa (31/1/2017) pagi.

Dan katanya lagi, barang ilegal yang disita tersebut awalnya dituding Speedboad Rahmat Jaya memuatnya. Namun katanya lagi, kalaupun ada, pihak penyedia angkutan laut ini tidak mengetahui kalau ada barang ilegal dimuat di speedboad nya.

Dan ia menyatakan, tersangka yang diduga membawa barang ilegal tersebut dengan sengaja membawa barang dengan sembunyi-sembunyi sehingga tidak terpantau oleh petugas serta juru Speedboad sehingga tidak terdeteksi.

Kejadian ini bermula dari tertangkapnya penyeludupan barang ilegal tanpa dokumen diduga diangkut menggunakan jasa angkutan speed boat dan bongkar muat dengan rute Batam, Moro, Sembuang, Tembilahan diangkut oleh speedboat bermerek Rahmat Jaya ini.

Dimana barang tersangka berinisial PS (47), MS (50), JS (54) dan ST (17) dan berhasil diamankan oleh pihak TNI.

Bahkan diketahui, saat penangkapan barang ilegal berupa 175 Slop rokok merk 555, 48 botol Miras merk Red Label, 12 botol Jacob's Creek, 24 botol Controue ukuran besar, 120 botol Countru ukuran kecil, 12 botol Baileys dan 12 botol Jack Daniel akan diangkut ke Pekanbaru menggunakan angkutan darat menggunakan mobil Travel sewaan. Namun hal tersebut berhasil digagalkan petugas TNI. Dikarenakan pihak tersangka tidak bisa menunjukkan dokumen atau surat resmi dari kepemilikan Miras serta rokok tampa cukai tersebut sehingga pihak TNI dan masyarakat bersepakat untuk menyerahkan pihak Kejari Inhil.

Karena tak memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan penahanan terhadap hal tersebut‎, sehingga barang tersebut diserahkan ke pihak yang lebih berwenang yakni BC. Karena ini pelanggaran hukum dan kita penegak hukum, maka kita tetap menerima yang diserahkan TNI dan masyarakat ini dan kita siap memfasilitasi," ungkap Kejari Inhil Lulus Mustofa melalui Kasi Intel Ari Supandi SH saat dikonfirmasi oleh awak media.

Reporter Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar