RS Awal Bros Diduga Lakukan Malpraktik, Ditreskrimsus Polda Riau Lakukan Penyelidikan
GagasanRiau.Com Pekanbaru - Dokter praktik di Rumah Sakit Awal Bros yang diduga melakukan melakukan malpratik saat ini Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau melakukan penyelidikan.
Dimana laporan dugaan malpraktik seorang dokter di Rumah Sakit Awal Bros Kota Pekanbaru itu terjadi kepada korban Novizar, perempuan berusia 50 tahun.
"Laporan sudah ditangani Sub Ditrektorat IV Ditkrimsus. Masih dalam proses lidik dan pengumpulan barang bukti," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM, Selasa (28/11/2017).
Sebelumnya laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau Jumat, (24/2) lalu. Saat itu Novizar, warga Jalan Batin Batuah, Gang Johnsen No 10, Kopelatif, Duri, Kabupaten Bengkalis sampai menangis melapor didampingi suaminya Abdul Gamal.
Novrizar melaporkan malpraktik diduga salah suntik oleh dr M Iqbal yang merupakan dokter di Rumah Sakit Awal Bros. Dokter ini diketahui juga mantan dokter di PT Chevron Pasific Indonesia.
Dituturkan korban, akibat suntikan cairan di bagian lehernya sampai sekarang ia mengalami kelumpuhan pada bagian tangan kanan. "Waktu itu, Jumat (28/3) tahun 2014, saya menemui dr Iqbal untuk melakukan perawatan penyuntikan cairan ke dalam sendi tulang leher saya,' ungkapnya.
Namun setelah disuntik, ia merasa bagian tangan kanan seperti tersentrum dengan rasa sakit yang sangat. "Badan saya tidak dapat bergerak. Sementara itu, dr Iqbal menyatakan hal itu biasa terjadi,' ujarnya.
Tubuhnya baru sedikit pulih setelah sore harinya. Dikatakannya bahwa tindakan menyuntikkan cairan itu adalah kali ke delapan dilakukan. Namun, tujuh kali suntikan sebelumnya yang dilakukan di Jakarta tidak mengalami apapun.
"Itu baru perdana saya disuntik dr Iqbal. Awalnya saya sempat pertanyakan, kenapa dokter umum yang menangani masalah syaraf. Sekarang beginilah nasib saya, bagian tangan kanan saya seperti stroke,' ungkapnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Martin Ginting mengaku sudah pernah mencoba tiga kali memfasilitasi antara korban dan pihak RS Awal Bros serta dr Iqbal. Akan tetapi upaya itu gagal.
"Apabila beberapa pihak tidak ingin dilakukan musyawarah, maka tidak dapat dilakukan mediasi. Mediasi ketiga sudah dilakukan, namun sampai belum membuahkan hasil," terangnya.
Editor Arif Wahyudi
Tulis Komentar