Hukum

Diduga Menipu, Direktur PT Pagar Alam Perkasa Dilaporkan ke Polisi

Ilustrasi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU -  Syaf Direktur PT Pagar Alam Perkasa dilaporkan ke Kepolisian Daerah ((Polda) Riau. Syaf diduga melakukan penipuan terhadap korban bernama Muhammad Thamrin, warga Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. Akibat perbuataan Syaf, M Thamrin mengalami kerugian uang senilai Rp.5,4 milyar.

Berdasarkan data yang diterima GAGASANRIAU.COM Rabu (10/5/2017) dari Polda Riau. Muhammad Thamrin melaporkan kejadian ini Senin 8 Mei 2017.

Dimana kejadian ini terjadi pada 1 Mei 2016, Thamrin dan Syaf bersepakat mengerjakan sebuah proyek. Dimana Thamrin sebagai pemodal untuk proyek yang dikerjakan Syaf.

M Thamrin mengirimkan sejumlah uang senilai Rp.200 juta sebagai modal awal, dan seterusnya Syaf meminta tambahan modal. Dari proses perjanjian itu total uang milik M Thamrin Rp.5,4 M dipakai oleh Syaf.

Dan kemudian ketika pengerjaan proyek tersebut selesai Thmarin meminta uangnya kembali ke Syaf. Thamrin oleh Syaf diberikan sebuah Cek Bank.

Namun saat akan dicairkan oleh Thamrin ke bank, ternyata cek tersebut saldonya tidak mencukupi. Syaf ketika dimintai pertanggungjawaban oleh Thamrin tidak menggubris.

Hingga akhirnya korban melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. Saat ini kasus ini ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Reporter Wandrizal


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar