Hukum

Ancam Pakai Senjata Api Rakitan, Dua Karyawan PT Meroke Diamankan Polisi

Dua pelaku saat diamankan oleh polisi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Dua orang karyawan PT Meroke di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Hulu, Kuantan Singingi diamankan polisi. Kedua orang laki-laki ini dilaporkan telah mengancam sesama rekan kerjanya dengan senjata api rakitan di tempat kerja mereka.

Kedua laki-laki ini adalah . Martinus karyawan PT Meroke dan Eprianus Hupra. Mereka diamankan polisi pada hari Minggu (11/6/2017) sekira pukul 22.00 Wib.

Oleh kepolisian kedua orang ini dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata api.

Dari tangan kedua orang ini polisi mengamankan Barang Bukti berupa 1 pucuk Senjata Api Rakitan laras panjang jenis Gobok, 1 Buah senjata Api Rakitan laras pendek dan 1 Buah Peluru Rakitan.

Korban pengancaman adalah Setianus 28 tahun juga karyawan PT Meroke.

Hal ini bermula adanya pada hari Minggu 11 Juni 2016 sekira pukul 19.00 Wib di Perumahan PT Meroke dilakukan perdamaian perkelahian. Dimana perkelahian terjadi sehari sebelumnya antar keluarga dan sudah disepakati damai secara kekeluargaan" ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Minggu malam (11/6/2017).

Namun kata Guntur lagi, kemudian datang Martinus mengancam akan melakukan penembakan terhadap keluarga Setianus, atas kejadian tersebut pelapor melapor ke Polsek Hulu Kuantan" tutup Guntur.

Atas laporan tersebut, pihak kepolisian mendatangi TKP dan mengamankan Tersangka dan BB.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar