Hukum

Pencurian Rugikan Tamu Rp.70 Juta, Senin Besok Polisi Periksa Pihak Tangram Hotel

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pihak kepolisian akan memeriksa pihak Tangram Hotel terkait pencurian yang merugikan tamu hotel berbintang tersebut. Karena pencurian terhadap korban Marini Hotdiana 34 tahun warga Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan Pekanbaru ini mencurigakan.

"Senin besok, kita akan periksa pihak Hotel Tanggram sebagai status saksi. Saat ini keterangan dari korban sudah didapatkan," kata Kanit Reskrim Polsek Senapelan Iptu Abdul Halim Sabtu malam (1/7/2017) dilansir dari beritariau.

Terpisah Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto kepada GAGASANRIAU.COM menyatakan akan melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian tersebut. "Akan dilakukan penyelidikan" tulisnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan pendek ke nomor telepon genggamnya.

Baca Juga Ada Maling di Tangram Hotel Pekanbaru, Tamu Meradang Perhiasan Senilai Rp.70 Juta Raib

Kejadian pencurian ini dianggap ganjil, pasalnya ini terjadi di dalam hotel berbintang yang dilengkapi dengan kamera pengawas yakni CCTV serta dilengkapi pengamanan petugas internal Tangram Hotel.

Sementara itu, Titi Amri Direktur Pemasaran Tangram Hotel saat dihubungi GAGASANRIAU.COM Jumat siang lalu (30/6/2017) menyatakan bahwa hotelnya memiliki CCTV dan penjaga keamanan.

"Pasti dong," jawab Titi saat ditanya soal CCTV. Namun saat ditanyakan apakah kualitas CCTV yang buruk Titi tidak menjawab dan meminta alamat email. "Mas ada alamat email? biar kami kasih jawaban perihal masalah ini" tulisnya singkat.

Korban sangat kecewa dengan pelayanan pihak hotel, karena dinilai lamban dan tidak respon terhadap keluhan pelanggan.

"Saya menyesalkan sikap petugas yang tidak sigap. Setelah sekitar 45 menit kejadian, barulah CCTV dibukakan. Itupun ternyata CCTV tidak menjangkau seluruh areal kolam renang dan kualitas gambarnya tak bagus," kecam  Winton Eduard Parapat suami dari korban Marini kepada wartawan saat melaporkan kasus ini ke Polsek Senapelan Senin  (26/6/2017.

"Saya sangat menyesalkan sikap petugas yang lamban dalam merespon kejadian ini. Seharusnya mereka segera melakukan langkah-langkah yang cepat guna memastikan pelakunya bisa terungkap saat itu juga. Mengingat kejadiannya belum berlangsung lama dan saya langsung melapor ke petugas," kritik Winton.

Sebelumnya pihak kepolisian menyatakan bahwa telah terjadi pencurian terhadap tamu Tangram Hotel di Jalan Riau Pekanbaru.

Dimana korban Marini kehilangan tas yang berisi perhiasan senilai Rp.70 juta di kolam renang Tangram Hotel Jalan Riau Kelurahan Terubuk Kecamatan Senapelan Pekanbaru pada hari Senin 26 Juni sekira Pukul 10.40 Wib.

Saat itu korban meletakkan tas miliknya berwarna merah di meja dekat bar yang berada tidak jauh dari kolam renang.

Lalu korban menelepon temannya dan kemudian meninggalkan tas tersebut dan menuju kearah suaminya yang berjarak sekitar 20 meter.

Tak lama kemudian korban kembali ke tempat tasnya dan mendapati tas dalam keadaan terbuka setelah di periksa ternyata dompet kecil berisikan perhiasan telah hilang.

Adapun isi dompet tersebut 1 buah gelang emas 24 karat seberat 15 emas. 1 buah tusuk sanggul 24 karat seberat 10 emas. 1 buah cincin 24 karat seberat 4 emas. 1 buah cincin bermata 24 karat seberat 5 emas. 1 buah rantai kalung 24 karat seberat 3 emas.

Dan 1 buah mata kalung emas berbentuk bunga 24 karat seberat 1 emas. 1 pasang anting emas berbentuk bunga 24 karat seberat 1 emas. 1 buah kalung berlian.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 70.000.000.

Editor Wandrizal


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar