Daerah

Firdaus MT Ngaku Tak Tahu, Terkait Spanduk Pemicu Bentrok Sopir Taksi Vs Online

Walikota Pekanbaru Firdaus MT
"Saya kira (Dinas Perhubungan Pekanbaru) tidak ada konsultasi dengan saya," katanya lagi.

Dan pernyataan Firdaus terkesan lucu, pasalnya dirinya menyatakan bahwa layanan angkutan berbasis online boleh beroperasi di Kota Bertuah ini.

"Dua-duanya kita butuh. Taksi resmi, ini adalah perusahaan anak bangsa yang telah berpartisipasi dalam membangun. Kemudian teknologi, kita hidup di era digital, untuk jadikan kita cerdas, smart, tentu bagaimana kita gunakan teknologi," kata Firdaus.

Baca Juga DPRD & Pemko Pekanbaru Kangkangi Putusan MA Soal Angkutan Aplikasi Online

Hal ini sangat bertolak belakang dengan pernyataan Dishub Pekanbaru yang sebelumnya melarang angkutan online tersebut beroperasi di Pekanbaru. Bahkan angkutan online tersebut sempat dinyatakan ilegal.

Hal ini sesuai dengan aksi demonstrasi ratusan sopir taksi konvensional ke perkantoran Pemko serta DPRD Pekanbaru Senin (21/8/2017).

Dimana di DPRD Pekanbaru dihadiri oleh perwakilan sopir taksi konvesional, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Roni Amriel, Perwakilan Kementerian Perhubungan, Dishub Pekanbaru, Perwakilan Polresta Pekanbaru, Organda setempat.

Taksi Konvensional Pecah Kaca akibat bentrokan sopir dan pengmudi Gojek Minggu petang (20/8/2017)

"Kita akan membentuk tim yang dikoordinasikan oleh Satpol PP, Polresta Pekanbaru dan Komisi IV untuk melakukan penertiban kegiatan pengemudi online," Kata Roni, dalam RDP di gedung DPRD Pekanbaru Senin (22/8).

"Hasil permintaan taxi konvensional dan organda sampai sekarang belum ada rekomendasi dari kita tentang kuota pengemudi online. Kuota kita berikan nol. Ini menindaklanjuti himbauan Walikota Pekanbaru yang dikeluarkan pada bulan Mei mendatang," kata Kepala Dishub Pekanbaru, Aripin saat RDP tersebut di DPRD Pekanbaru.

Sebelumnya Dishub Pekanbaru memasang dan menyebarkan spanduk bertuliskan "Angkutan Sewa Khusus Online - Grab Car, Uber, Go Car dll, dilarang beroperasi di wilayah Kota Pekanbaru" dipasang Jumat kemarin (18/8). Spanduk itu tampak menyebar di puluhan titik sudut Kota Pekanbaru.

Keberadaan spanduk tersebut kemudian diduga kuat sebagai pemicu kericuhan yang terjadi antara pengemudi taksi reguler dan online di Pekanbaru, Minggu malam tadi (20/8).

Kericuhan itu menyebabkan sembilan taksi reguler rusak, dan sejumlah pengemudi reguler maupun online mengalami luka-luka.

Pada Senin pagi tadi ratusan sopir taksi konvensional berunjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Pekanbaru untuk memprotes insiden pengrusakan, pada Minggu malam.

Para demonstran membawa serta sejumlah kendaraan taksi mereka yang hancur akibat bentrokan dengan pengemudi Gojek.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar