Hukum

Putusan PN Pekanbaru Mentahkan Penetapan Poniman Sebagai Tersangka Oleh Polresta Ini Bunyinya

Konferensi PersKuasa Hukum Poniman terhadap kejanggalan Proses hukum di Kejari dan Polresta Pekanbaru
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Perjuangan Poniman untuk mencari keadilan atas kasus hukum yang dihadapinya berbuah manis, namun lembaga hukum sendiri dinilai menciderainya.
 
Poniman yang mempercayakan pembelaan hukum kepada Kuasa Hukum Iskandar Halim SH, Alhendri SH, Ridwan SH, Patar Pangasian SH, Alhendri SH, yang dihadapinya berhasil memenangkan Pra Peradilan atas penetapan Tersangka kepada dirinya.
 
Dimana didalam amar putusan PN Pekanbaru No 27/Pid.Prap/2017/PN Pekanbaru tanggal 20 Desember berbunyi :
 
Pertama "Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk sebahagian;
 
Kedua menyatakan Surat Perintah Penyidikan No SP.Sidik/194/VII/2016/Reskrim, tanggal 14 Maret 2017 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan No SP Sidik/194.b/X/2017/RESKRIM tanggal 2 Oktober 2017 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka terkait tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 dan 56 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
 
Ketiga menyatakan penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan adalah tidak sah.
 
Ke empat menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikleuarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon,
 
Selanjutnya menyatakan Berita Acara Pemeriksaan Pemohon selaku Tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
 
Menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan atas diri pemohon adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan;
 
Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan/ membebaskan pemohon, dan membebankan biaya kepada Termohon sebesar Rp.5000,.
 
 
Namun sayangnya dikatakan oleh Kuasa Hukum Poniman keputusan PN Pekanbaru tersebut justru tidak dijalankan oleh Kejari Pekanbaru.
 
Pihak Kejari Pekanbaru justru tetap menahan serta mengirimkan berkas ke PN Pekanbaru untuk memporses sidang digelar.
 
"Bahwa klien kami beserta tim kuasa hukum sangat keberatan apabila sampai pukul 00.01 Wib belum juga dikeluarkan dari Rutan Pekanbaru" ucap Iskandar.
 
"Jika putusan tersebut juga tidak dilakukan diduga telah melanggar KUHAP, Peraturan Perundang-undangan yang berlaku Hak Azazi Manusia atas diri Poniman" tutup Iskandar.
 
Editor Arif Wahyudi        


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar