Barang haram selundulan diduga dari Malaysia tersebut digagalkan peredaranya setelah mendapatkan informasi bahawa akan ada transaksi narkotika jenis sabu dan extacy di sekitar daerah Rohil - Dumai - Bengkalis yang memang sangat mudah barang ilegal masuk karena daerah perairan.
"Pada hari Senin 30 Juli 2018 sekitar pukul 20.00 wib, Timsus yang dipimpin oleh Wadir resnarkoba Polda Riau AKBP Andri telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu dan extacy di sekitar daerah Rohil - Dumai - Bengkalis. Selanjutnya tim berangkat melakukan Penyelidik ke lokasi yang akan dilakukan transaksi," ungkap Kapolda Riau Irjen Pol Drs Nandang MH, didampingi Direktur Resnarkoba KBP Drs Hariono, Kabid Humas KBP Sunarto, Wadir Resnarkoba AKBP Andri Sik, saat konferensi pers bertempat di Media centre Polda Riau, Jumat (3/8/2018)
Menyelidikan pun terus berlanjut hingga 1 Agustus 2018 sekitar pukul 02.00 wib (dini hari) tim kembali mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dan extacy dari perairan Bengkalis yang diduga berasal dari Negara Malaysia yang selanjutnya akan dibawa via darat menuju Pekanbaru dan Medan, Sumut yang diperkirakan akan melalui jalur jalan Lintas Dumai - Pakning.
"Setelah melakukan penyelidikan, sekira pukul 14.00 wib tim menemukan kendaraan yang mencurigakan dan dilakukan penghadangan dan penangkapan terhadap para terduga tersangka di jalan lintas Dumai - Pakning, tepatnya didepan Pos Polisi Medang Kampai Dumai. Pada saat penangkapan berhasil diamankan 2 kendaraan jenis Toyota avanza dan Honda CRV," paparnya.
Pada kendaraan Toyota Avanza diamankan, paparnya, 1 (satu) orang terduga tersangka dengan barang bukti tas hitam berlogo tulisan Lonsdel yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu dan extacy serta 1 (satu) karung goni warna putih berisikan diduga extacy yang diletakkan pada bagian karpet jok tengah mobil.
Sedangkan kendaraan Honda CRV berhasil diamankan 2 (dua) orang terduga tersangka dengan barang bukti tas hitam besar berisi penuh diduga narkotika jenis sabu dan extacy serta 1 (satu) tas ransel coklat berisi diduga narkotika jenis shabu dan extacy yang diletakkan pada bagian karpet jok tengah mobil.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil diamankan 2 (dua) orang warga Medan, Sumut yg diduga sebagai pembeli / pemesan diareal parkir Indomart - Alfamart Jalan Soekarno - Hatta km 10 kel Bagan besar, Bukit Kapur, Dumai pada pukul 18.00 wib.
Setelah melakukan pengamanan dan penangkapan kelima tersangka, TEAM SUS Dit Resnarkoba Polda Riau langsung membawa BB dan TSK ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau guna dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolda Nandang mengatakan kelima tersangka berinisial SP (28 Tahun) warga Bandes - Duri, SY (38 Tahun) warga Assalam Bagan Besar – Kota Dumai, PA (24 Tahun) Mengurus Rumah Tangga warga Jalan Assalam Bagan Besar – Kota Dumai, DR (36 Tahun) warga Makmur - Perdamaian - Sumut, RD (30 Tahun) warga Bayur – Titi Kuning - Sumut, merupakan kurir dari jaringan yang diduga sama. Akan tetapi pihaknya mengakuk sulit untuk mengejar bandarnya karena kurir tersebut tidak mengenal siapa yang memerintahnya untuk mengantar barang haram senilai Rp45 miliar tersebut.
"Mereka hanya diiming-imingi imbalan yang tidak seberapa, bahkan sebelum tertangkap imbalan tersebut sudah habis," kata Nandang.
Kapolda juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terperdaya untuk menjadi kurir narkoba. Ia mengatakan salah satu penyebab maraknya peredaran narkoba karena bandar mudah mencari kurir.
Editor: Arif Wahyudi
Tulis Komentar